Agama
Islam adalah agama yang menjunjung tinggi etika, bahkan salah satu misi utama Rasulullah
SAW diutus oleh Allah SWT adalah untuk menyempurnakan akhlak. Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Baihaqi,
Rasulullah SAW bersabda
: “Sesungguhnya
Aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak yang mulia” (hadits no. 20782).
Menjalankan
bisnis dalam perspektif ajaran islam adalah tidak bertujuan mencari keuntungan
semata, tetapi sebagai salah satu bentuk ibadah kita kepada Allah. Oleh karena
itu keuntungan yang dihasilkan melalui bisnis tidak boleh merugikan pihak lain.
Bisnis juga harus
dijalankan sesuai dengan aturan hukum dan etika.
Jika
kita cermati lebih dalam, etika memiliki kedudukan yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan
hukum. Bukan berarti etika bertolak belakang dengan
hukum, tetapi
ketentuan etika atau akhlak memiliki
standar yang lebih
tinggi jika dibanding dengan ketentuan hukum.
Contohnya dalam masalah sholat, seseorang diwajibkan menutup auratnya. Aurat laki-laki adalah dari lutut
sampai ke pusar, maka secara hukum seseorang yang sholat dengan memakai kaus
dalam dan celana pendek yang menutup pusar sampai ke lutut, sholatnya sudah
terhitung sah. Tetapi sholat
yang demikian
tentu tidak afdol, karena tidak sesuai
etika, sementara sholat
adalah komunikasi seorang hamba dengan Rabb-nya, Allah SWT.
Etika
Islam dalam Bisnis MLM
Dalam menjalankan bisnis kita tidak
hanya menggunakan standar hukum, tetapi juga harus menggunakan etika, mencari
rezeki harus yang halal dan thayyib (baik).
Tidak semua yang halal itu thayyib. Contohnya
ketika ada 2 calon konsumen hendak membeli obat kepada Anda, calon konsumen
pertama sangat membutuhkan obat yang Anda jual karena ia sedang sakit namun
belum memiliki uang tunai, sehingga ingin membayar dengan tempo. Sedangkan calon
konsumen kedua hendak membeli dan membayar tunai, namun belum terlalu
membutuhkan produk tersebut, karena masih memiliki cadangan di rumahnya. Manakah
yang Anda pilih? Jika Anda memilih untuk menjual kepada calon konsumen kedua,
secara fiqh atau hukum islam jual beli
Anda sah tetapi kurang baik.
Dalam
kaitannya dengan bisnis MLM, MUI melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) telah menerbitkan fatwa no. 75 mengenai 12 syarat MLM Syariah, (lihat Artikel Syariah sebelumnya), dalam fatwa tersebut berdasarkan
ketentuan hukum, MLM yang
sesuai syariah tidak boleh melakukan maysir,
gharar, riba,
dzarar, dzulm dan maksiat. Fatwa tersebut juga menyebutkan bahwa
MLM syariah tidak boleh melakukan excessive
mark-up dan tidak boleh melakukan ighra’
(iming-iming berlebihan). Ini adalah salah satu contoh unsur etika dalam
bisnis.
Dengan
demikian, mitra K-LINK dalam menjalankan bisnisnya hendaklah mempelajari lebih
banyak tentang etika dalam Islam, sehingga
bisnis yang dijalankan insya Allah akan lebih berkah. Para mitra juga
wajib menjalankan etika, apalagi jika etika itu sudah menjadi satu ketentuan
yang disepakati sebagai aturan yang berlaku
resmi, seperti larangan cutting
price atau menjual di bawah harga resmi. Seorang distributor yang menjual produk di bawah harga resmi akan merugikan distributor lainnya, karena distributor
dengan harga resmi akan
ditinggalkan oleh
konsumen. Itulah mengapa cutting price termasuk dalam hal bertentangan dengan syariah atau
etika Islam.
Contoh
lainnya adalah membiarkan downline menjalankan
bisnisnya tanpa melakukan
pembinaan, saling serobot downline
agar pindah jaringan, bertamu ke rumah downline/prospek hingga larut malam, dan sebagainya. Dengan mengamalkan etika dalam
bisnis, bisnis yang kita jalankan akan lebih berkah, kontinyu serta mendapatkan
hasil yang maksimal, tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat. Insya Allah (H.M Sofwan
Jauhari M.Ag).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar